Rabu, 21 September 2011

Minuman Keras (komr)



  1. Pengertian dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras

Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin, nipan, magadon   dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.
Hukum minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan termasuk perbuatan yang tewrgolong dosa besar. Firman Allah swt.  :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW  bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو داود )
“ Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )

Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar dan dilaknat oleh Allah swt. :
  
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَ لَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الذُّ نِياَ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ حُرِمَهَا فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”
( H.R. Bukhari ) 


  1. Had Minuman Keras

Orang yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman keras telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun yang tidak sampai mabuk.
Dasar penetapan hukuman bagi peminum minuman keras adalah:
a.      Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminun minuman keras.
b.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.       Ada tanda (aroma minuman keras)

Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :
1)      Baligh;
2)      berakal;
3)      minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri;
4)       peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Pada riwayat lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman keras  yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه البخارى )

dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan ulama-ulama Dzahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim sebagai hukuman ta'zir.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.

  1. Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman keras antara lain :
a.      Menjaga kesehatan jasmani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b.      Terhindar dari perilaku jahat sebagai dampak meminum minuman keras.
c.       Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berpikir secara jernih dan logis.
e.      Mewujudkan ketentraman, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat.
f.        Terhindar dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar