Rabu, 21 September 2011

HUKUM ISLAM TENTANG BUGHAT BESERTA HIKMAHNYA


1.      Pengertian dan Hukum Bughat

kata bughat adalah bentukan  dari fi’il (   بَغَى-يَبْغِى) yang berarti mencari, maksiat, melampuai batas, berpaling dari kebenaran, dhalim.
Sedangkan menurut istilah syara’ bughat berarti orang-orang yang menentang imam dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan kepadanya dan mereka mempunyai alas an , pengikut dan kekuatanserta ada imamnya tersendiri.
Dari pengertian tersebut sekelompok orang dikatakan bughat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Memiliki kekuatan untuk melawan.
b.      Mereka menyatakan keluar dan tidak mau memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
c.       Memiliki alasan mengapa mereka keluar dari imam.
d.      Mereka memiliki pengikut.
e.      Mereka memiliki pemimpin sendiri yang ditaati.
Jika orang-orang yang membangkang itu tidak taat pada imam, dan telah memenuhi syarat dikatakan pembangkang maka ia dikatakan sebagai kelompok yang dzalim dan telah keluar dari jamaah pada hal mentaati pemimpin itu diperintahkan oleh  Allah swt. Segaraimana  firmanNya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa' 59)
Hukum bughat adalah haram, dan dapat diperangi sampai mereka kembali taat. sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)

2.      Tindakan Terhadap Bughat

Pelaku bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
a.      Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan, maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
b.      Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
c.       Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
d.      Jika dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Agar ada perbedaan antara perang dengan orang kafir dan kelompok kaum muslimin yang membangkang pemerintah , maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.

3.      Hikmah Dilarangnya Bughah
a.      Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
b.      Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
c.       Mengingatkan  agar senantiasa mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
d.      Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhan.

Menyamun, Merampok, Merompak Dan Hukumnya



Menyamun, merampok dan merompak sering dinamakan Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata  حَرْبٌ yang artinya adalah perang.
Menurut istilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Istilah menyamun terjadi di darat tempatnya sepi dan jauh dari keramaian, merampok terjadi di darat dan tempatnya ramai sedangkan merompak terjadi di laut atau yang terkenal dengan bajak laut.
Menyamun/merampok/merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, sehingga perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan bahkan kadang-kadang disertai pembunuhan, maka dari itu hirabah hukumnya haram dan perbuatannya termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari pada mencuri.
  Menyamun/merampok/merompak disamping mendapatkan hukuman dunia, perbuatan tersebut juga mendapat hukuman di akhirat yaitu berupa adzab yang pedih. Firman Allah SWT :
 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar . (Q.S. al-Maidah: 33)
2.      Hukuman Bagi Penyamun, Perampok Dan Perompak
Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33, had penyamun, perampok dan perompak adalah
a.      Apabila mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.
b.      Apabila mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati sebagaimana qishash.
c.       Apabila mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah  dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d.      Apabila meeka tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.

Bagi perampok yang bertaubat sebelum tertangkap, mereka lepas dari tuntutan hukum yang berhubungan dengan Allah swt, tetapi harus mengganti barang-barang yang telah dirampas atau diambil. Jika barang yang diambil telah habis, maka harus menggantinya. Jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat mengubah hukamannya. Firman Allah swt. :
Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 34)

3.      Hikmah Dilarangnya Penyamun, Perampok Dan Perompak
hikmah dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan merompak.
b.      Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c.       Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d.      Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.

Minuman Keras (komr)



  1. Pengertian dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras

Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin, nipan, magadon   dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.
Hukum minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan termasuk perbuatan yang tewrgolong dosa besar. Firman Allah swt.  :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW  bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو داود )
“ Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )

Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar dan dilaknat oleh Allah swt. :
  
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَ لَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الذُّ نِياَ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ حُرِمَهَا فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”
( H.R. Bukhari ) 


  1. Had Minuman Keras

Orang yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman keras telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun yang tidak sampai mabuk.
Dasar penetapan hukuman bagi peminum minuman keras adalah:
a.      Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminun minuman keras.
b.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.       Ada tanda (aroma minuman keras)

Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :
1)      Baligh;
2)      berakal;
3)      minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri;
4)       peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Pada riwayat lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman keras  yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه البخارى )

dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan ulama-ulama Dzahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim sebagai hukuman ta'zir.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.

  1. Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman keras antara lain :
a.      Menjaga kesehatan jasmani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b.      Terhindar dari perilaku jahat sebagai dampak meminum minuman keras.
c.       Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berpikir secara jernih dan logis.
e.      Mewujudkan ketentraman, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat.
f.        Terhindar dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan.