Rabu, 21 September 2011

hukum Qadzaf


      QADZAF
 “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS An-Nuur: 23)
  1. Pengertian dan Hukum Qadzaf

Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh dalam arti melemparkan sangkaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata.    Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat  termasuk sebuah kejahatan dan termasuk perbuatan dalam kategori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman yang berat dan hukumnya haram.
Sesunggu
  1. Had Qadzaf
Hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina adalah  didera sebanyak 80 kali, Jika  yang menuduh orang  merdeka. Sebagaimana firman Allah :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
Sedangkan jika yang menuduh hamba sahaya (budak) maka hukumannyua didera atau dijilid empat puluh kali. Firman Allah swt.
فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم ( النّساء: 2٥)
Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. An Nisa' : 25)

Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2)      Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
3)      Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.

  1. Gugurnya Had Qadzaf
Orang yang menuduh berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
a.      Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah  Qur’an Surat An Nur : 4).
b.      Dengan Li’an ( لعان ) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”. Firman Allah swt. 

 Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (Q.S. an-Nur: 6-7)
c.       Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
d.      Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).

  1. Hikmah Qadzaf

Hikmah diterapkannya hukuman qadzaf adalah :
a.      Orang lebih berhati-hati dan sembarangan berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b.      Terjaga keharmonisan dalam  pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.       Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
d.      Akan terjaga dari tudahan yang tidak benar.

1 komentar: