Senin, 19 September 2011

zina dan ketentuan hukumnya


A.      Zina
1.      Pengertian dan Hukum Zina
Kata Zina berasal dari bahasa Arab: الزنا, dan dari bahasa Ibrani: zanah artinya perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).  Menurut para ulama pengertian zina secara umum adalah
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalamalat  kelamin perempuan ( dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karna subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat
Ada juga yang mgartikan “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.” dari berbagai pengertian tersebut yang jelas zina adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya pantas untuk mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Menurut syariat Islam bahwa perzinaan hukumnya haram. Dan termasuk perbuatan yang hina dan merupakan penyakit yang akan merusak keutuhan rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat selain itu zina juga dikatakan sebagai perbuatan yang keji dan menjijikkan. Allah swt berfirman :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra'  :  32)

Rasulullah SAW. bersabda :

قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَا رِكَ (رواه البخارى ومسلم )
“Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “ Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab : “ Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi : “ Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim)
2.       Dasa Penetapan Perbuatan Zina
Dalam menetapkan seseorang telah  berbuat zina  Rosulullah saw. sangat hati-hati dan teliti. Hal ini dimaksudkan  agar  jangan sampai keliru dalam menetapkan  had atau hukuman kepada seseorang. Sebab hukuman orang yang berbuat  zina itu sangat berat.
Adapun dasar penetapan perbuatan zina sebagai berikut :
a.      Adanya kesaksian empat orang, yang syarat-syaratnya adalah laki-laki, baligh, berakal, dan adil serta memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.  Sebagaimana Firman Allah  swt :
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Q.S. An-Nisa: 15).
Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi salah satunya, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.  Misalnya saksinya sudah empat orang akan tetapi yang satu perempuan maka belum dapat dikatakan berbuat zina
b.      Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ (رواه البخارى)

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Seseorang mendatangi Rasulullah yang ketika itu sedang berada di masjid. Dia menyeru beliau dan berkata; 'Aku telah berzina.' Rasulullah berpaling darinya tetapi dia tetap mengulanginya sebanyak empat kali, setelah ia bersaksi empat kali atas dirinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya; "apakah kamu mengalami sakit gila?" 'Tidak' jawabnya."Kamu sudah menikah?" Tanya Nabi. 'Ya' jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "pergilah kalian bersama orang ini, dan rajamlah ia!" (HR. Bukhari)
c.       Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi.
Qorinah yang dapat dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan) Qarinah kehamilan ini sebagaimana dikemukakan oleh Umar ia berkata : " Bahwa sanksi zina wajib dikenakan atas setiap pelaku zina jika ada pembuktian atau hamil atau pengakuan"
3.      Macam-macam Zina Dan Hukumannya
Perbuatan zina digolongkan menjadi dua bagian yaitu
a.      Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya dilakukan oleh orang yang masih mempunyai suami atau isteri, maupun oleh orang yang telah duda atau janda.
Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.  Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ وَامْرَأَة َمِنْ عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ ( رواه مسلم واترمذي )

“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
b.      Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )

Rasulullah saw. bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  ( H.R. Bukhori )
Dera artinya memukul dengan rotan kecil atau cambukl, yang dipukulkan atau dicambukkan ke badan dengan syarat tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
Sedangkan had zina bagi hamba sahaya adalah separoh dari orang merdeka yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan ke luar daerah selama setengah tahun. Firman Allah swt.

فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم ( النّساء: 2٥)
dan apabila mereka (Budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa' : 25)
4.      Hikmah Diharamkannya Zina
a.      Menjaga martabat dan harga diri manusia.
b.      Menjaga keturunan atau nasab yang baik
c.       Terpelihara dari kebinasaan
d.      Terpelihara dari penyakit yang kotor, menjijikkan dan mematikan
e.      Menanamkan rasa takut untuk berbuat zina jika ketika hukuman dipertontonkan secara terbuka
f.        Memelihara keharmonisan rumah tangga dan masyarakat.

1 komentar: