Rabu, 21 September 2011

Menyamun, Merampok, Merompak Dan Hukumnya



Menyamun, merampok dan merompak sering dinamakan Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata  حَرْبٌ yang artinya adalah perang.
Menurut istilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Istilah menyamun terjadi di darat tempatnya sepi dan jauh dari keramaian, merampok terjadi di darat dan tempatnya ramai sedangkan merompak terjadi di laut atau yang terkenal dengan bajak laut.
Menyamun/merampok/merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, sehingga perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan bahkan kadang-kadang disertai pembunuhan, maka dari itu hirabah hukumnya haram dan perbuatannya termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari pada mencuri.
  Menyamun/merampok/merompak disamping mendapatkan hukuman dunia, perbuatan tersebut juga mendapat hukuman di akhirat yaitu berupa adzab yang pedih. Firman Allah SWT :
 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar . (Q.S. al-Maidah: 33)
2.      Hukuman Bagi Penyamun, Perampok Dan Perompak
Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33, had penyamun, perampok dan perompak adalah
a.      Apabila mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.
b.      Apabila mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati sebagaimana qishash.
c.       Apabila mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah  dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d.      Apabila meeka tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.

Bagi perampok yang bertaubat sebelum tertangkap, mereka lepas dari tuntutan hukum yang berhubungan dengan Allah swt, tetapi harus mengganti barang-barang yang telah dirampas atau diambil. Jika barang yang diambil telah habis, maka harus menggantinya. Jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat mengubah hukamannya. Firman Allah swt. :
Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 34)

3.      Hikmah Dilarangnya Penyamun, Perampok Dan Perompak
hikmah dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan merompak.
b.      Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c.       Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d.      Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.

2 komentar: